Jumat, 11 Januari 2013

SISA HASIL USAHA ( SHU ) dan POLA MANAJEMEN KOPERASI



Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

  1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun        buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
  3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  4.  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  5. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. 


Rumus Pembagian SHU
    
a.     Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

b.     Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota

SHU Per-Anggota
SHUA = JUA + JMA
Keterangan :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU Per-Anggota
Dengan Model Matematika
SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
—– —–
VUK TMS
 
Keterangan :
SHU Pa
          =         Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                =         Jasa Usaha Anggota
JMA               =         Jasa Modal Anggota
VA                  =         Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  =          Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    =         Jumlah simpanan anggota
TMS               =         Modal sendiri total (simpanan anggota total)



Prinsip Pembagian SHU Koperasi :
ü         -SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
ü         -SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.    
ü          - Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
ü         -SHU anggota dibayar secara tunai

      
      Contoh Kasus :
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%




      Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi 




      jawab :
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
      b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Nona Yohana:
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .



S    HU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:

a.   Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas .
Y   = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-


Pola Manajemen Koperasi
Terdiri dari :
1.      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

2.      Rapat Anggota

3.      Pengurus

4.      Pengawas

5.      Manajer

6.      Partisipasi Anggota      
 
7.      Pendekatan Sistem pada Koperasi

1.Pengertian Manajemen dan  Perangkat Organisasi :

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some
of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social
content”.

Artinya : koperasi harus bekerja menurut prinsipprinsip
                ekonomi dengan melandaskan pada azasazas
                koperasi yang mengandung unsur-unsur
                sosial di dalamnya.

DefinisiManajemenmenurutStoner:
                                                                                                                                                                   suatu proses perencanaan,pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

2.Rapat Anggota :

Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan
manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:


  •  Anggaran dasar
  •  Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan  Koperasi
  •   Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

  •  Rencana kerja, pertanggung jawaban pengurus   dalam pelaksanaan tugasnya
  •   PembagianSHU
  •   Penggabungan, peleburan, pembagian dan  pembubaran koperasi
3. Pengurus :

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya The Board of Directions of
Cooperatives”
 fungsi pengurus :

  •   Pusat pengambil keputusan tertinggi
  •   Pemberi nasihat
  •   Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  •   Penjaga berkesinambungannya organisasi
  •   Simbol

4. Pengawas :

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

5. Manajer :

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
 

6. Partisipasi Anggota  :

partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :

1. Sebagai pemilik  :                                                                                                                                  anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan

2. Sebagai pemilik :                                                                                                                                 anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali  koperasinya

3. Sebagai pelanggan atau pengguna :                                                                                                     anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya


7. Pendekatan Sistem pada Koperasi :

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:

  •   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
            (pendekatan sosiologi).

  •   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
           (pendekatan neo klasik).






      
     Sumber :
1. http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html
2. http://fajar-siddikblog.blogspot.com/2009/11/shu-dan-contoh-kasusnya.html
3. http://www.scribd.com/doc/52682354/27/Pengertian-Sisa-Hasil-Usaha-SHU-menurut-UU-RI-No-25-tahun-1992-tentang
4. http://agung21winarto.wordpress.com/2009/12/16/contoh-kasus-ekonomi-koperasi/
5.http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pola-manajemen-koperasi