BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pangan
merupakan salah satu kebutuhan yang sangat pokok dan tidak boleh diganggu
gugat. Pangan merupakan sesuatu hak asasi bagi setiap individu yang harus
terpenuhi setiap saat. Karena makanan sangat vital untuk mendukung kehidupan
manusia, terutama makanan pokok harus tersedia setiap waktu. Hal ini tentu
sangat terkait dengan ketersediaan pangan di suatu tempat, dalam hal ini adalah
negara.
Mengingat
apa yang telah diamanatkan oleh UU RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan yang
menyebutkan bahwa pangan merupakan hak asasi bagi setiap individu di Indonesia.
Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab akan ketersediaan pangan
nasional harus bisa menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakatnya. Namun
pemerintah tidak bekerja sendiri, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam
ketahanan pangan nasional. Karena bagaimanapun, ketahanan pangan nasional yang
kokoh merupakan cita-cita bersama.
Pentingnya
menjaga ketahanan pangan suatu negara memang menjadi konsen yang serius bagi
pemerintah. Berdasarkan data statistik dengan penduduk Indonesia sebesar 216
juta, Indonesia membutuhkan bahan makanan pokok paling tidak 53 juta ton beras,
jagung sebanyak 12,5 juta ton dan kedelai sekurang-kurangnya 3 juta ton. Dari
data di atas Indonesia masih belum mampu mencukupinya, hal ini dapat terlihat
dari terus dilakukannya impor beras dari tahun ke tahun untuk menjaga stok
beras dalam negeri.
Dalam
rangka pembangunan nasional, suatu pemerintahan termasuk pemerintah sangat
fokus terhadap ketahanan pangan nasional. Jangan harap pembangunan suatu Bangsa
berjalan dengan baik apabila ketahanan pangan negara tersebut masih lemah.
Pembangunan berbagai sektor termasuk pembangunan Sumber Daya manusia tidak akan
berhasil jika masih terhambat dengan ketahanan pangan.
Indonesia
sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri jika kita mampu
mengolah hasil bumi Indonesia secara maksimal. Indonesia dikenal sebagai negara
agraris dan negara maritim, namun miris rasanya jika ketahanan pangan di negara
berlambang burung garuda ini sangat lemah. Banyak para warganya yang belum bisa
memenuhi gizinya setiap hari. Pekerjaan kita semua adalah mengelola sumber daya
alam dalam negeri untuk penguatan pangan Indonesia serta mewujudkan pembangunan
nasional yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KETAHANAN
PANGAN DALAM MASYARAKAT
Pangan
merupakan bahan-bahan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk
mencukupi kebutuhan energi atau juga sumber gizi bagi tubuh. Kebutuhan pangan
merupakan kebutuhan manusia yang paling asasi (Budiyanto, 2002).
Definisi Formal ketahanan pangan :
1.
World Food Conference 1974, UN 1975
Ketahanan
Pangan adalah “ketersediaan pangan dunia yang cukup dalam segala waktu untuk
menjaga keberlanjutan konsumsi pangan dan menyeimbangkan fluktuasi produksi dan
harga”.
2.
FAO 1992
Ketahanan
Pangan adalah “situasi di mana semua orang dalam segala waktu memiliki
kecukupan jumlah atas pangan yang aman (safe) dan bergizi demi kehidupan yang
sehat dan aktif.
3.
World Bank 1996
Ketahanan Pangan adalah: “akses oleh semua
orang pada segala waktu atas pangan yang
cukup untuk kehidupan yang sehat dan aktif.
4.
Indonesia – UU No.7/1996
Ketahanan
Pangan adalah :”Kondisi di mana terjadinya kecukupan penyediaan pangan bagi
rumah tangga yang diukur dari ketercukupan pangan dalam hal jumlah dan kualitas
dan juga adanya jaminan atas keamanan (safety), distribusi yang merata dan kemampuan
membeli” (Lassa, 2005).
Undang –
undang No. 7 Tahun 1996 mengenai pangan, bertujuan untuk mewujudkan
ketersediaan pangan bagi seluruh rumah tangga, dalam jumlah yang cukup, mutu
gizi yang layak, aman dikonsumsi, merata serta terjangkau oleh setiap individu.
GBHN 1999 -2004 telah mengatakan bahwa ketahanan pangan dikembangkan dengan bertumpu
pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal,
distribusi ketersediaan pangan mencapai seluruh wilayah dan peningkatan
pendapatan masyarakat agar mampu mengakses pangan secara berkelanjutan.
GBHN juga
mengarahkan bahwa arah pembangunan ekonomi nasional :
- Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi serta kompetensi
produk yang unggulan di setiap daerah.
- Memberdayakan pengusaha kecil
dan menengah serta koperasi agar lebih efisien dan berdaya saing luas dan
kondusif.
Pembangunan
ketahanan pangan pada hakekatnya adalah pemberdayaan masyarakat, yang berarti
meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam
mewujudkan ketersediaan , distribusi, dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu.
Masyarakat yang terlibat dalam program pembangunan ketahanan pangan meliputi
produsen, pengusaha, konsumen, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, dan LSM.
Pemantapan
ketahanan pangan dapat diwujudkan melalui suatu kerja sama yang kolektif dari
seluruh pihak yang terkait (stakeholders) khususnya bagi produsen, pengelolah,
pemasar, dan konsumen.
Kinerja para
pihak yang bersangkutan dipengaruhi oleh :
- Kondisi ekonomi, sosial,
politik, dan keamanan
- Pelayanan prasaran publik
bidang transportasi, perhubungan, telekomunikasi, dan permodalan
- Pelayanan kesehatan dan
pendidikan
- Pengembangan teknologi, dan
- Kelestarian sumber daya alam
dan lingkungan
Sesuai
dengan Undang – undang No. 7 Tahun 1996 tentang pangan, ketahanan pangan
diwujudkan bersama oleh masyarakat dan pemerintah dan dikembangkan mulai dari
tingkat rumah tangga. Apabila setiap rumah tangga di Indonesia mencapai tahapan
ketahanan pangan maka secara otomatis ketahanan pangan masyarakat yang ada di
daerah dan nasional akan meningkat.
Strategi
yang dikembangkan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan adalah :
- Pengembangan kapasitas produksi
pangan nasional melalui rehabilitas kemampuan, dan pelestarian sumber daya
alam di sekitar
- Peningkatan pemberdayaan dan
partisipasi masyarakat menuju ketahanan pangan rumah tangga
- Pengembangan agribisnis pangan
yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan
- Pengembangan dan peningkatan
intensitas jaringan kerjasama lintas pelaku, wilayah, dan waktu guna pemantapan
kebijakan dan program kegiatan ketahanan pangan
- Peningkatan efektifitas dan
kualitas kinerja pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat berprestasi
dalam pemantapan ketahanan pangan
Untuk lebih
menumbuhkan motivasi dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat perlu ada
gerakan – gerakan yang mampu meningkatkan kinerja dalam mewujudkan ketahanan
pangan. Salah satu cara untuk memotivasi kelompok tani dan lembaga pedesaan
(koperasi tani, KUD dsb) adalah dengan penyelenggaraan perlombaan ketahanan pangan,
perlombaan ini diyakini sebagai sarana untuk meningkatkan motivasi dan
partisipasi secara aktif agar petani mau dan mampu meningkatkan produksi dalam
rangka mewujudkan ketahanan pangan.
B. PROGRAM
PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN
Program
peningkatan ketahanan pangan ini dimaksudkan untuk merasionalkan pembangunan
dalam rangka mengembangkan sistem ketahanan pangan baik di tingkat
nasional maupun ditingkat masyarakat. Pangan dalam arti luas mencakup
pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan guna untuk memenuhi
kebutuhan karbohidrat, protein, lemak, dan vitamin serta mineral yang
bermanfaat bagi pertumbuhan manusia.
Ketahanan
pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan denga ketersediaan yang cukup, hal
ini diwujudkan dengan bekerjanya sub-sistem ketersediaan, sub-sistem
distribusi, dan sub-sistem konsumsi.
Tujuan
program ketahanan pangan adalah :
- Meningkatnya ketersediaan
pangan
- Mengembangkan diverifikasi
pangan
- Mengembangkan kelembagaan
pangan
- Mengembangkan usaha pengelolaan
pangan
Sasaran yang
ingin dicapai dari program ketahanan pangan ini :
- Tercapainya ketersediaan pangan
di tingkat regional dan masyarakat yang cukup
- Mendorong partisipasi
masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan, meningkatnya keanekaragaman
konsumsi pangan, dan menurunnya ketergantungan akan pangan poko beras
dengan melalui pengalihan konsumsi non – beras
Pelaksanaan
program peningkatan ketahanan pangan ini dioperasionalkan dalam bentuk empat
kegiatan pokok sebagai berikut :
- Peningkatan mutu pengetahuan
dan keterampilan petani, peningkatan produktivitas melalui penerapan
teknologi tepat guna
- Perluasan areal tanam yang
dilaksanakan dalam bentuk perluasan lahan, pengairan, penggarapan lahan
yang terlantar
- Pengamanan produksi yang
dikelola melalui penggunaan teknologi panen yang tepat, pengendalian
organisme pengganggu tanaman petani, dan bibit.
- Rehabilitas dan konservasi
lahan dan air tanah, dengan mengupayakan perbaikan kualitas lahan kritis,
dan pembuatan terasering.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Ketahanan pangan merupakan basis yang sangat penting bangsa bangsa ini .untuk mewujudkan ketersediaan pangan
bagi seluruh rumah tangga, dalam jumlah yang cukup, mutu gizi yang layak, aman
dikonsumsi, merata serta terjangkau oleh setiap individu. pada hakekatnya ketahanan pangan merupakan pemberdayaan masyarakat, yang berarti
meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam
mewujudkan ketersediaan , distribusi, dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu
SARAN
Pemerintah harus lebih perperan besar dalam meningkatkan ketahanan
pangan dalam masyarakat. dan harus dapat mengelola dan menghargai ketersediaan
pangan .pemerintah juga harus membuat terobosan terobosan yang dapat menjadi
pengganti nasi.
Daftar
Pustaka :
-http://dodikherlino.blogspot.com/2012/11/contoh-pkm-gt-tentang-metodologi.html