Senin, 01 April 2013

Hak Dan Kewajiban Warga Negara "Pasal 31"



Bab I
Pendahuluan

Pengertian tentang hak dan kewajiban dapat dijelaskan oleh banyak ahli yang mengemukakan pendapatnya diantaranya adalah sebagai berikut :
§     Soejono Soekanto, hak dapat dibedakan menjadi 2 :
  1. Hak Searah biasanya muncul pada hokum perikatan atau perjanjian.     Contoh hak menagih.
  2. Hak Jamak :
-  Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi.
-   Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
-     Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
-     Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
§     Menurut Salmond, terdapat 4 pengertian mengenai hak :
  • Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban
  • Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik.
  • Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelatif.
  • Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan
  • Hak memiliki egar, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.
  • Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh egar namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
  • Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara egar, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan . Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari kekuasaan  orang lain.


Bab II
Pembahasan

Di pembahasan kali ini membahas mengenai pasal 31 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (1), setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (2), pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang (3) “.
Ternyata pasal tersebut hanya sekedar isapan jempol belaka yang pada kenyataannya tidak ada sama sekali. Seharusnya pemerintah tidak melihat status kaya atau miskin semua anak bangsa memiliki hak yang sama untuk menjadi manusia yang berguna dan bermartabat. Jika dilihat dan diamati sistem pendidikan di Indonesia belum memadai dan terorganisir dengan baik.
Banyak anak bangsa yang terlantar dan yang ingin merasakan bangku pendidikan tidak bisa tercapai dikarenakan biaya yang tidak cukup bahkan tidak ada biaya. Keinginan mereka sangat besar. Namun terhalang  ekonomi yang buruk atau rendah. Muncul pertanyaan siapa yang harus membiayai mereka yang tidak mampu.? Yang pasti pemerintah. Pemerintah memiliki peran yang besar untuk membiayai dan membangun  fasilitas pedidikan bagi mereka yang tidak mampu . Jika diamati masih banyak anak yang tidak mampu masih terlantar. Keinginan untuk bersekolah masih jauh dari harapan dan benak mereka. Dimana peran pemerintah saat ini ? apakah pemerintah sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik ?? dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan mengenai pelaksanaan kewajiban pemerintah tersebut.
Uang yang semestinya tersalurkan untuk pendidikan anak yang tidak mampu tidak tersampaikan dengan baik . Padahal sudah dijelaskan dalam pasal 31 tersebut pemerintah membiayai pendidikan anak bangsa yang tidak mampu tetapi kenyataannya pemerintah hanya mengobral janji-janji yang sangat meyakinkan masyarakatnya.
Jika kita melirik ke dana APBD disana tertera pembiayaan mengenai pendidikan setiap warga Negara yang ditidak mampu tetapi biaya tersebut tidak tersalurkan dengan baik bahkan masih ada sekolah-sekolah yang tidak layak huni karena gedungnya yang telah rapuh, bangku, meja yang tidak layak pakai. Seharusnya dana APBD digunakan untuk memperbaiki fasilitas tersebut.
Dan Pemerintah wajib memberikan ilmu pengetahuan dan harus memfasilitasi seperti bidang teknologi dan wajib memberikan nilai nilai agama dalam benak anak bangsa. Untuk itu pemerintah harus menegakan hak dan kewajiban dalam pendidikan bagi setiap anak bangsa. Karna bagaimanapun mereka adalah penerus kemajuan bangsa Indonesia.


Bab III
Penutup

Kesimpulan
          Pendidikan merupakan suatu yang harus dan wajib diajarkan kepada anak bangsa. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana tercantum dalam UUD pasal 31 ayat 1
          Kewajiban pemerintah harus membenahi system pendidikan anak yang kurang mampu  sehinggan mendapatkan pendidikan yang layak untuk semua anak bangsa.

Saran
          Seharusnya pemerintah yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dikenakan hukuman atau sanski yang sepadan dengan perlakuannya.
                      Tanpa disadari banyak sekali kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka dibutuhkan kritik dan sarannya bagi penyusun.
 
 
Daftar Pustaka

Prof. DR. Kaelan, MS, 2010, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma.
limc4u.blogspot.com/2012/12/penjelasan-pasal-31-uud-1945.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar