Bab I
Pendahuluan
Pengertian
tentang hak dan kewajiban dapat dijelaskan oleh banyak ahli yang mengemukakan
pendapatnya diantaranya adalah sebagai berikut :
§ Soejono
Soekanto, hak dapat dibedakan menjadi 2 :
- Hak Searah biasanya muncul pada hokum perikatan atau perjanjian. Contoh hak menagih.
- Hak Jamak :
- Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa
menagih pajak, pada warga hak asasi.
- Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak
kehormatan dan kebebasan.
- Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak
anak.
- Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
§ Menurut Salmond, terdapat 4 pengertian mengenai hak :
- Dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban
- Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik.
- Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelatif.
- Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan
- Hak memiliki egar, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.
- Kemerdekaan, hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh egar namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
- Kekuasaan, hak yang diberikan untuk, melalui jalan dan cara egar, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan . Kekebalan atau imunitas, hak untuk dibebaskan dari kekuasaan orang lain.
Bab II
Pembahasan
Di
pembahasan kali ini membahas mengenai pasal 31 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi “
setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (1), setiap warganegara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (2), pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang (3) “.
Ternyata
pasal tersebut hanya sekedar isapan jempol belaka yang pada kenyataannya tidak
ada sama sekali. Seharusnya pemerintah tidak melihat status kaya atau miskin semua
anak bangsa memiliki hak yang sama untuk menjadi manusia yang berguna dan
bermartabat. Jika dilihat dan diamati sistem pendidikan di Indonesia belum
memadai dan terorganisir dengan baik.
Banyak anak
bangsa yang terlantar dan yang ingin merasakan bangku pendidikan tidak bisa
tercapai dikarenakan biaya yang tidak cukup bahkan tidak ada biaya. Keinginan
mereka sangat besar. Namun terhalang
ekonomi yang buruk atau rendah. Muncul pertanyaan siapa yang harus
membiayai mereka yang tidak mampu.? Yang pasti pemerintah. Pemerintah memiliki
peran yang besar untuk membiayai dan membangun
fasilitas pedidikan bagi mereka yang tidak mampu . Jika diamati masih
banyak anak yang tidak mampu masih terlantar. Keinginan untuk bersekolah masih
jauh dari harapan dan benak mereka. Dimana peran pemerintah saat ini ? apakah
pemerintah sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik ?? dan masih banyak lagi
pertanyaan-pertanyaan mengenai pelaksanaan kewajiban pemerintah tersebut.
Uang yang
semestinya tersalurkan untuk pendidikan anak yang tidak mampu tidak
tersampaikan dengan baik . Padahal sudah dijelaskan dalam pasal 31 tersebut
pemerintah membiayai pendidikan anak bangsa yang tidak mampu tetapi
kenyataannya pemerintah hanya mengobral janji-janji yang sangat meyakinkan masyarakatnya.
Jika kita
melirik ke dana APBD disana tertera pembiayaan mengenai pendidikan setiap warga
Negara yang ditidak mampu tetapi biaya tersebut tidak tersalurkan dengan baik
bahkan masih ada sekolah-sekolah yang tidak layak huni karena gedungnya yang
telah rapuh, bangku, meja yang tidak layak pakai. Seharusnya dana APBD
digunakan untuk memperbaiki fasilitas tersebut.
Dan Pemerintah
wajib memberikan ilmu pengetahuan dan harus memfasilitasi seperti bidang
teknologi dan wajib memberikan nilai nilai agama dalam benak anak bangsa. Untuk
itu pemerintah harus menegakan hak dan kewajiban dalam pendidikan bagi setiap
anak bangsa. Karna bagaimanapun mereka adalah penerus kemajuan bangsa
Indonesia.
Bab III
Penutup
Kesimpulan
Pendidikan
merupakan suatu yang harus dan wajib diajarkan kepada anak bangsa. Setiap warga
Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana tercantum dalam UUD
pasal 31 ayat 1
Kewajiban
pemerintah harus membenahi system pendidikan anak yang kurang mampu sehinggan mendapatkan pendidikan yang layak
untuk semua anak bangsa.
Saran
Seharusnya
pemerintah yang tidak menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dikenakan
hukuman atau sanski yang sepadan dengan perlakuannya.
Tanpa disadari banyak sekali kekurangan dalam pembuatan
makalah ini, maka dibutuhkan kritik dan sarannya bagi penyusun.
Daftar Pustaka
Prof.
DR. Kaelan, MS, 2010, Pendidikan Pancasila, Yogyakarta, Paradigma.
limc4u.blogspot.com/2012/12/penjelasan-pasal-31-uud-1945.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar