Jumat, 07 Juni 2013

Meningkatkan Ketahanan Pangan di Dalam Masyarakat



        BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Pangan merupakan salah satu kebutuhan yang sangat pokok dan tidak boleh diganggu gugat. Pangan merupakan sesuatu hak asasi bagi setiap individu yang harus terpenuhi setiap saat. Karena makanan sangat vital untuk mendukung kehidupan manusia, terutama makanan pokok harus tersedia setiap waktu. Hal ini tentu sangat terkait dengan ketersediaan pangan di suatu tempat, dalam hal ini adalah negara.
Mengingat apa yang telah diamanatkan oleh UU RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan yang menyebutkan bahwa pangan merupakan hak asasi bagi setiap individu di Indonesia. Pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab akan ketersediaan pangan nasional harus bisa menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakatnya. Namun pemerintah tidak bekerja sendiri, masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam ketahanan pangan nasional. Karena bagaimanapun, ketahanan pangan nasional yang kokoh merupakan cita-cita bersama.
Pentingnya menjaga ketahanan pangan suatu negara memang menjadi konsen yang serius bagi pemerintah. Berdasarkan data statistik dengan penduduk Indonesia sebesar 216 juta, Indonesia membutuhkan bahan makanan pokok paling tidak 53 juta ton beras, jagung sebanyak 12,5 juta ton dan kedelai sekurang-kurangnya 3 juta ton. Dari data di atas Indonesia masih belum mampu mencukupinya, hal ini dapat terlihat dari terus dilakukannya impor beras dari tahun ke tahun untuk menjaga stok beras dalam negeri.
Dalam rangka pembangunan nasional, suatu pemerintahan termasuk pemerintah sangat fokus terhadap ketahanan pangan nasional. Jangan harap pembangunan suatu Bangsa berjalan dengan baik apabila ketahanan pangan negara tersebut masih lemah. Pembangunan berbagai sektor termasuk pembangunan Sumber Daya manusia tidak akan berhasil jika masih terhambat dengan ketahanan pangan.
Indonesia sebenarnya mampu memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri jika kita mampu mengolah hasil bumi Indonesia secara maksimal. Indonesia dikenal sebagai negara agraris dan negara maritim, namun miris rasanya jika ketahanan pangan di negara berlambang burung garuda ini sangat lemah. Banyak para warganya yang belum bisa memenuhi gizinya setiap hari. Pekerjaan kita semua adalah mengelola sumber daya alam dalam negeri untuk penguatan pangan Indonesia serta mewujudkan pembangunan nasional yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.



BAB II
     PEMBAHASAN

A. KETAHANAN PANGAN DALAM MASYARAKAT
Pangan merupakan bahan-bahan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk mencukupi kebutuhan energi atau juga sumber gizi bagi tubuh. Kebutuhan pangan merupakan kebutuhan manusia yang paling asasi (Budiyanto, 2002).
Definisi Formal ketahanan pangan :
1.             World Food Conference 1974, UN 1975
          Ketahanan Pangan adalah “ketersediaan pangan dunia yang cukup dalam segala waktu untuk menjaga keberlanjutan konsumsi pangan dan menyeimbangkan fluktuasi produksi dan harga”.
2.             FAO 1992
          Ketahanan Pangan adalah “situasi di mana semua orang dalam segala waktu memiliki kecukupan jumlah atas pangan yang aman (safe) dan bergizi demi kehidupan yang sehat dan aktif.
3.             World Bank 1996
           Ketahanan Pangan adalah: “akses oleh semua orang pada segala waktu atas pangan  yang cukup untuk kehidupan yang sehat dan aktif.
4.             Indonesia – UU No.7/1996
          Ketahanan Pangan adalah :”Kondisi di mana terjadinya kecukupan penyediaan pangan bagi rumah tangga yang diukur dari ketercukupan pangan dalam hal jumlah dan kualitas dan juga adanya jaminan atas keamanan (safety), distribusi yang merata dan kemampuan membeli” (Lassa, 2005).
Undang – undang No. 7 Tahun 1996 mengenai pangan, bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan pangan bagi seluruh rumah tangga, dalam jumlah yang cukup, mutu gizi yang layak, aman dikonsumsi, merata serta terjangkau oleh setiap individu. GBHN 1999 -2004 telah mengatakan bahwa ketahanan pangan dikembangkan dengan bertumpu pada keragaman sumber daya bahan pangan, kelembagaan dan budaya lokal, distribusi ketersediaan pangan mencapai seluruh wilayah dan peningkatan pendapatan masyarakat agar mampu mengakses pangan secara berkelanjutan.

GBHN juga mengarahkan bahwa arah pembangunan ekonomi nasional :
  1. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai dengan kemajuan teknologi serta kompetensi produk yang unggulan di setiap daerah.
  2. Memberdayakan pengusaha kecil dan menengah serta koperasi agar lebih efisien dan berdaya saing luas dan kondusif.

Pembangunan ketahanan pangan pada hakekatnya adalah pemberdayaan masyarakat, yang berarti meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan ketersediaan , distribusi, dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu. Masyarakat yang terlibat dalam program pembangunan ketahanan pangan meliputi produsen, pengusaha, konsumen, aparatur pemerintah, perguruan tinggi, dan LSM.

Pemantapan ketahanan pangan dapat diwujudkan melalui suatu kerja sama yang kolektif dari seluruh pihak yang terkait (stakeholders) khususnya bagi produsen, pengelolah, pemasar, dan konsumen.

Kinerja para pihak yang bersangkutan dipengaruhi oleh :
  1. Kondisi ekonomi, sosial, politik, dan keamanan
  2. Pelayanan prasaran publik bidang transportasi, perhubungan, telekomunikasi, dan permodalan
  3. Pelayanan kesehatan dan pendidikan
  4. Pengembangan teknologi, dan
  5. Kelestarian sumber daya alam dan lingkungan
Sesuai dengan Undang – undang No. 7 Tahun 1996 tentang pangan, ketahanan pangan diwujudkan bersama oleh masyarakat dan pemerintah dan dikembangkan mulai dari tingkat rumah tangga. Apabila setiap rumah tangga di Indonesia mencapai tahapan ketahanan pangan maka secara otomatis ketahanan pangan masyarakat yang ada di daerah dan nasional akan meningkat.

Strategi yang dikembangkan dalam upaya pemantapan ketahanan pangan adalah :
  • Pengembangan kapasitas produksi pangan nasional melalui rehabilitas kemampuan, dan pelestarian sumber daya alam di sekitar
  • Peningkatan pemberdayaan dan partisipasi masyarakat menuju ketahanan pangan rumah tangga
  • Pengembangan agribisnis pangan yang berdaya saing, berkerakyatan dan berkelanjutan
  • Pengembangan dan peningkatan intensitas jaringan kerjasama lintas pelaku, wilayah, dan waktu guna pemantapan kebijakan dan program kegiatan ketahanan pangan
  • Peningkatan efektifitas dan kualitas kinerja pemerintah dalam memfasilitasi masyarakat berprestasi dalam pemantapan ketahanan pangan

Untuk lebih menumbuhkan motivasi dan mengoptimalkan partisipasi masyarakat perlu ada gerakan – gerakan yang mampu meningkatkan kinerja dalam mewujudkan ketahanan pangan. Salah satu cara untuk memotivasi kelompok tani dan lembaga pedesaan (koperasi tani, KUD dsb) adalah dengan penyelenggaraan perlombaan ketahanan pangan, perlombaan ini diyakini sebagai sarana untuk meningkatkan motivasi dan partisipasi secara aktif agar petani mau dan mampu meningkatkan produksi dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan.


B. PROGRAM PENINGKATAN KETAHANAN PANGAN

Program peningkatan ketahanan pangan ini dimaksudkan untuk merasionalkan pembangunan dalam rangka mengembangkan sistem ketahanan pangan baik di tingkat nasional  maupun ditingkat masyarakat. Pangan dalam arti luas mencakup pangan yang berasal dari tanaman, ternak, dan ikan guna untuk memenuhi kebutuhan karbohidrat, protein, lemak, dan vitamin serta mineral yang bermanfaat bagi pertumbuhan manusia.
Ketahanan pangan diartikan sebagai terpenuhinya pangan denga ketersediaan yang cukup, hal ini diwujudkan dengan bekerjanya sub-sistem ketersediaan, sub-sistem distribusi, dan sub-sistem konsumsi.

Tujuan program ketahanan pangan adalah :
  1. Meningkatnya ketersediaan pangan
  2. Mengembangkan diverifikasi pangan
  3. Mengembangkan kelembagaan pangan
  4. Mengembangkan usaha pengelolaan pangan

Sasaran yang ingin dicapai dari program ketahanan pangan ini :
  1. Tercapainya ketersediaan pangan di tingkat regional dan masyarakat yang cukup
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan, meningkatnya keanekaragaman konsumsi pangan, dan menurunnya ketergantungan akan pangan poko beras dengan melalui pengalihan konsumsi non – beras

Pelaksanaan program peningkatan ketahanan pangan ini dioperasionalkan dalam bentuk empat kegiatan pokok sebagai berikut :
  1. Peningkatan mutu pengetahuan dan keterampilan petani, peningkatan produktivitas melalui penerapan teknologi tepat guna
  2. Perluasan areal tanam yang dilaksanakan dalam bentuk perluasan lahan, pengairan, penggarapan lahan yang terlantar
  3. Pengamanan produksi yang dikelola melalui penggunaan teknologi panen yang tepat, pengendalian organisme pengganggu tanaman petani, dan bibit.
  4. Rehabilitas dan konservasi lahan dan air tanah, dengan mengupayakan perbaikan kualitas lahan kritis, dan pembuatan terasering.







                                                                BAB III

                                                              PENUTUP

KESIMPULAN 

Ketahanan pangan merupakan basis yang sangat penting bangsa bangsa ini .untuk mewujudkan ketersediaan pangan bagi seluruh rumah tangga, dalam jumlah yang cukup, mutu gizi yang layak, aman dikonsumsi, merata serta terjangkau oleh setiap individu.  pada hakekatnya ketahanan pangan merupakan  pemberdayaan masyarakat, yang berarti meningkatkan kemandirian dan kapasitas masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan ketersediaan , distribusi, dan konsumsi pangan dari waktu ke waktu

SARAN
Pemerintah harus lebih perperan besar dalam meningkatkan ketahanan pangan dalam masyarakat. dan harus dapat mengelola dan menghargai ketersediaan pangan .pemerintah juga harus membuat terobosan terobosan yang dapat menjadi pengganti nasi.











Daftar Pustaka :
-http://dodikherlino.blogspot.com/2012/11/contoh-pkm-gt-tentang-metodologi.html



2 komentar:

  1. #Lomba menulis artikel & Foto #keadilanpangan #panganlokal #Indonesia hadiah dari @AJIIndo total 10jt. Info : http://bit.ly/NqkdNd

    BalasHapus